Dukung Program Perlindungan Sosial, Perwakilan Rorena Polda Kalbar Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial
Rorena Polda Kalbar| Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program pemerintah di bidang kesejahteraan masyarakat, Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Kalbar berpartisipasi aktif dalam kegiatan strategis terpusat. Langkah ini diwujudkan melalui kehadiran personel dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pendataan Bantuan Sosial yang dilaksanakan pada Kamis (01/10/2026). Pertemuan penting ini bertempat di Graha Khatulistiwa Polda Kalbar dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti secara langsung oleh perwakilan dari Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) Rorena Polda Kalbar, yakni Bripka Haryo B. Prasetiyo, S.I.Kom., yang sehari-hari menjabat sebagai Ps. Pamin 3 Subbagrenmin Rorena. Forum ini juga dihadiri oleh Kabid TIK Polda Kalbar, perwakilan Dit Binmas Polda Kalbar AKBP Asmadi, perwakilan Bidhumas Polda Kalbar AKBP Patwa, serta para perwakilan personel dari Satuan Kerja (Satker) jajaran Mapolda Kalbar.
Guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai fungsi dan pemanfaatan sistem baru tersebut, agenda pembekalan materi diisi oleh para narasumber berkompeten dari tingkat pusat. Pemaparan disampaikan langsung oleh Wakaposko Presisi Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, serta perwakilan pejabat teknis dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Forum ini merumuskan arah kebijakan strategis dalam rangka menggerakkan seluruh anggota Polri untuk mengambil peran aktif sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Melalui pemanfaatan aplikasi ini, personel kepolisian di lapangan bertugas untuk membantu mendaftarkan masyarakat yang berhak dan membutuhkan agar dapat masuk ke dalam basis data bantuan dari Kemensos RI. Penguatan peran ini diharapkan dapat mempercepat distribusi program perlindungan sosial secara lebih luas dan tepat sasaran.
Meskipun personel Polri berperan aktif dalam melakukan input data pendaftaran warga di lapangan, forum menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan penerima bantuan sepenuhnya ditentukan oleh sistem verifikasi internal Kemensos RI, bukan berdasarkan penilaian subjektif anggota di lapangan. Selain itu, ditegaskan pula dua kaidah utama yang wajib dipatuhi oleh setiap personel selaku Agen Perlinsos saat bertugas di tengah masyarakat, yaitu tidak boleh melakukan pemaksaan dan tidak boleh menolak pelayanan pendataan kepada warga.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi aplikasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kesiapan pemanfaatan teknologi data ini, Rorena Polda Kalbar bersama jajaran Satker Mapolda Kalbar siap mengawal implementasi pendataan yang transparan dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan masyarakat yang lebih inklusif.


