Rorena Polda Kalbar Ikuti Rapat Anev dan Sosialisasi Optimalisasi RJ dari Posko Presisi Mabes Polri

Bag RBP Rorena Polda Kalbar| Dalam upaya mewujudkan transformasi Polri yang presisi dan mengedepankan pelayanan publik, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) serta Sosialisasi Optimalisasi Restoratif Justice (RJ) secara daring (Zoom). Kegiatan ini menegaskan komitmen Polri untuk menjadikan pendekatan keadilan restoratif sebagai giat utama dalam program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri.

Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) serta Sosialisasi Optimalisasi Restoratif Justice (RJ) secara daring (Zoom) Bag RBP Rorena Polda Kalbar

Rapat secara daring ini dilaksanakan pada hari Senin, 2 Desember 2025, bertempat di Ruang Command Center Polda Kalbar. Acara dipimpin langsung oleh Wakaposko Presisi Mabes Polri, Brigjen Pol Dr. Indarto, S.H., S.Sos., S.IK., M.Si.

Dihadiri Para Pengemban Program Quick Wins

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan pelaksana program Quick Wins Polda Kalbar, termasuk Kabid TIK selaku Kaposko Polda Kalbar, para Pamen/Perwira Penanggung Jawab (PJ) Giat 1 sampai 7, serta seluruh Operator Giat 1 sampai 7. Dari Rorena Polda Kalbar, hadir Ps. Kabag RBP, Kompol Hasyani, S.Sos.,  selaku PJ Giat 5.1 yang memiliki peran sentral dalam perencanaan dan evaluasi reformasi birokrasi.

Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) serta Sosialisasi Optimalisasi Restoratif Justice (RJ) secara daring (Zoom) Bag RBP Rorena Polda Kalbar

Respons Polri terhadap Permintaan Publik

Dalam sambutan pembukaannya, Brigjen Pol Dr. Indarto menyampaikan bahwa penguatan dan optimalisasi penggunaan Restoratif Justice merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri. Langkah ini merupakan wujud nyata respons Polri terhadap permintaan masyarakat yang kini lebih menghendaki penanganan perkara yang mengedepankan pendekatan RJ.

Tujuan utama dari optimalisasi RJ adalah untuk menarik simpati dan kepercayaan publik, sekaligus mewujudkan keinginan masyarakat agar Polri mengedepankan RJ, sejalan dengan budaya penyelesaian perkara yang berlaku di berbagai daerah.

Ruang lingkup penerapan RJ diperluas tidak hanya mencakup perkara pidana konvensional (Reskrimum, Reskrimsus, Narkoba, dan Tipidter), tetapi juga dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani oleh Ditlantas. Diketahui, penyelesaian perkara laka lantas saat ini merupakan kasus yang paling dominan diselesaikan menggunakan mekanisme RJ.

Selain itu, pelaksanaan RJ wajib memperhatikan mekanisme kelayakan, tidak boleh ada unsur paksaan, dan hanya berlaku untuk jenis perkara yang diizinkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai bentuk dukungan kelembagaan, Mabes Polri juga akan membentuk 11 Direktorat PPA di tingkat Polda, dan Polda Kalimantan Barat menjadi salah satu Polda yang diprioritaskan dalam pembentukan direktorat ini.

Penekanan Wakaposko

Penekanan tegas dari Wakaposko Presisi mengenai prinsip integritas yang wajib dijunjung tinggi dalam pelaksanaan RJ:

  • Pelaksanaan RJ harus bebas dan tidak bersifat transaksional. Pendekatan RJ harus murni berorientasi pada pemulihan, bukan perdagangan kasus.
  • Penolakan Gratifikasi: Segala bentuk pemberian ucapan terima kasih dalam bentuk apapun dan terindikasi gratifikasi dari pihak yang berperkara wajib ditolak oleh petugas.
  • Penggunaan Anggaran Dinas: Apabila terdapat kebutuhan logistik sederhana seperti snack dalam proses mediasi RJ, harus menggunakan anggaran dinas yang resmi.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Semua kegiatan dan penyelesaian perkara melalui RJ harus dilaporkan dan diamplifikasi secara akuntabel sesuai dengan hasil RJ yang dilaporkan.

Dengan pelaksanaan RJ yang optimal, berintegritas, dan akuntabel, Polda Kalbar siap mengukuhkan posisinya sebagai institusi yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif.