Bimbingan Teknis Produk Perencanaan di Polres Jajaran Polda Kalbar (Lanjutan di daerah hukum Polres Singkawang Polda Kalbar)
Pelaksanaan Bimtek ini merupakan langkah strategis yang sangat krusial, mengingat Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun pertama dari tahapan Rencana Strategis (Renstra) Polda Kalbar.
Tujuan utama Bimtek adalah membimbing menyusun produk perencanaan strategis pada tingkat Polres yang memuat strategi pembangunan dan kebijakan umum Polda Kalbar. Produk perencanaan ini akan menjadi pedoman bagi kesatuan kewilayahan selama 5 (lima) tahun ke depan dan menjadi rujukan bagi penyusunan produk-produk perencanaan selanjutnya di daerah hukum Polda Kalbar.
Dalam sambutan tertulis Karorena Polda Kalbar yang dibacakan oleh Kabagstrajemen Rorena Polda Kalbar AKBP Ridwansyah, S.H., M.Si., pada pembukaan kegiatan, menekankan pentingnya akurasi data, sinkronisasi dokumen, serta akuntabilitas dalam setiap proses penyusunan produk perencanaan. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat konsistensi, sinkronisasi, serta akuntabilitas perencanaan melalui pemahaman terhadap penyusunan Renstra, Renja, dan dokumen terkait, yang didasari evaluasi periode sebelumnya. Bimtek ini menjadi sarana penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi agar seluruh produk perencanaan mendukung pencapaian kinerja Polri secara efektif dan profesional.
Peserta yang tergabung dalam Kelompok C terdiri dari 4 (empat) Satwil yaitu: Polres Singkawang Polda Kalbar, Polres Sambas Polda Kalbar, Polres Bengkayang Polda Kalbar dan Polres Landak Polda Kalbar. Dengan masing-masing Polres mengirimkan pesertanya yang terdiri dari Kabagren dan staf Bagren Polres.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terhadap Polres-Polres tersebut, ditemukan beberapa catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti untuk perbaikan:
- Renstra Satwil: produk perencanaan yang disusun belum sepenuhnya merefleksikan kondisi spesifik kesatuan secara faktual. Renstra wajib dilengkapi dengan analisis situasi mendalam (termasuk analisis SWOT dan Evaluasi Renstra periode 2020-2025). Pengisian matrik juga perlu disesuaikan dengan alokasi anggaran serta target RO dan KRO;
- IKU dan IKP: Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Program (IKP) wajib melampirkan target yang disepakati oleh penanggung jawab data. Selain itu, masih banyak ditemukan Satker Polda Kalbar yang perlu diubah menjadi Satwil terkait;
- Renja Satwil: naskah Rencana Kerja (Renja) T.A. 2025 perlu segera direvisi. Peserta diinstruksikan untuk segera melakukan penyesuaian Renja T.A. 2026 agar selaras dengan Renstra Polda dan Renstra Satwil, karena masih ada ditemukan yang berbentuk rancangan;
- Aspek Legalitas dan Administrasi: Penerbitan Keputusan Kepala Satwil harus merujuk pada regulasi terbaru, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, seluruh produk perencanaan wajib mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Administrasi Umum (Jukminu) dan memperhatikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (EYD) dalam penulisan naskah, guna memastikan penyajian data yang akurat dan deskriptif terhadap kondisi kesatuan;



